Rabu, 29 Desember 2010

Dituding Gelapkan Uang PKB, Lily Wahid Berang


Kamis, 21 Oktober 2010 - 09:39 wib

Nurul Arifin - Okezone
ist
SURABAYA - Konflik di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) rupanya tidak pernah habis. Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur menuding Lily Chodijah Wahid menggelapkan dana partai senilai Rp300 Juta.

Menanggapi tudingan itu, adik kandung KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) langsung 'pasang badan'. Bahkan, anggota DPR ini berencana akan menempuh jalur hukum.

"Itu tidak benar, saya akan menempuh jalur hukum karena ini sama dengan mencemarkan nama baik saya," kata Lily Wahid, kepada wartawan ketika usai menghadiri acara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (20/01/2010) malam tadi.

Ia menjelaskan, dirinya sebenarnya memiliki hutang kepada DPW PKB Jatim senilai Rp600 Juta. Uang tersebut digunakan untuk acara Istighosah yang digelar di Sidoarjo pada 27 Mei 2007 lalu. Uang itu, katanya merupakan hutang piutang biasa.

Dari jumlah Rp600 Juta sudah dibayar Rp400 juta dan kurang Rp200 Juta. "Minggu depan uang itu akan saya kembalikan," tegasnya.

Lebih jauh Lily menjelaskan, adminsitrasi keuangan di DPW PKB kian amburadul. Terbukti dengan pernyataan, bahwa ia berutang sebesar Rp363 Juta. “Kalau saya dibilang utang Rp363 juta, berarti pembukuan DPW kacau balau," tegasnya.

Atas dasar itulah, Lily akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana PKB, dari tingkatan DPP hingga DPW. "Saya akan meminta KPK dan BPK untuk mengaudit keuangan DPP PKB dan seluruh DPW PKB di Indonesia. Banyak kebocoran yang dilakukan oknum pengurus parpol itu," tegas Lily.

Sebelumnya, tudingan penggelapan dana ini dilontarkan bendahara DPW PKB Jatim Jamaluddin kepada sejumlah wartawan. Lily Wahid selaku wakil ketua Dewan Syuro DPP PKB meminjam uang senilai Rp363 Juta kepada Hj Churiyah yang saat itu menjabat sebagai anggota Desk Pilkada PKB Jatim. Yang mana proses piutang itu tanpa sepengetahuan pengurus lain.

Dia berjanji akan melunasi uang tersebut pada November 2009. Namun kenyataanya tidak. Uang tersebut baru dibayar Rp100 Juta. DPW PKB Jatim akan memberi waktu selama 2 minggu ke depan, jika memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan dilunasi, Lily akan dilaporkan ke Polda Jatim.
(teb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar